Peraturan Lampu Motor Saat Berkendara

motor

Beberapa orang lebih tepatnya yang sudah memiliki kendaraan motor pribadi pasti sudah tau betapa pentingnya penggunaan lampu pada motor. Gimana tidak ya? Lampu motor memang berperan penting untuk para pengendara, selain untuk keselamatan juga lampu motor digunakan untuk membantu para pengendara melihat jika sedang berkendara di malam maupun siang hari agar terhindarnya dari kecelakaan lalu lintas yang siapapun tidak ingin terjadi.

Seperti yang kita tahu dalam UU No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan Angkutan jalan bahwasanya pengendara motor wajib menggunakan lampu utama pada kendaraan tersebut. Jadi yang punya motor lampunya rusak, redup, cepet-cepet di ganti ya!

Fungsi Lampu Motor

Yang udah kita bahas sebelumnya fungsi lampu pada motor memiliki peran penting. Selain memang menjadi syarat mutlak para pengendara, lampu motor juga berfungsi untuk menerangi jalan di siang maupun malam hari agar terhindarnya dari kecelakaan.

Kalian para readers pasti juga tau kan kalau lampu motor terdiri dari lampu dekat dan lampu jauh? Walau sama-sama berfungsi untuk menerangi juga menyorot jalan tapi kedua nya memiliki perbedaan fungsi ya!

Lampu Dekat

Jangkauan sorotnya hanya untuk menerangi bagian depan bawah jalan yang akan kalian lalui, pula penggunaannya hanya saat kalian melintasi jalanan ramai.

Lampu Jauh

Jangkauan sorotnya menerangi bagian tengah jalan yang sedikit sejajar dengan posisi lampunya, ini sedikit jauh ya jangkauan sorotnya! Lampu jauh bisa kalian gunakan saat jalanan sedang sepi dan tidak memiliki cukup penerangan di sekitar jalan. Jadi jangan sekali-kali kalian pakai lampu jauh saat sedang banyak pengendara lain yang berlawanan sedang melintas ya! Kasihan matanya, hehe.

Ketentuan Serta Aturan Lampu Motor

Selain UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan yang menjadi ketentuan wajib pengendara agar memakai lampu motor saat mengendarakan motor, adapun peraturan yang diturunkan oleh pemerintah tentang kendaraan, Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan lebih detail salah satunya tentang penggunaan lampu motor sebagai pengendara.

  • Lampu jauh, serta Lampu dekat harus berwarna putih atau kuning muda.
  • Posisi lampu depan harus berwarna putih atau kuning muda.
  • Rem belakang harus berwarna merah.
  • Lampu posisi belakang harus berwarna merah.
  • Lampu tanda bahaya harus berwarna kuning tua dengan kilatan kelap-kelip.

Dan masih banyak lagi aturan serta ketentuan yang menjelaskan tentang Lampu motor di pasal-pasal lainnya seperti arah sinar, posisi dsb.

Bila kita melanggar, kena denda?

Tentu ya kawan, bila mana kalian melanggar ketentuan serta aturan berkendara termasuk penggunaan Lampu motor yang tidak memenuhi syarat, kalian akan terkena pidana kurungan sekiranya paling lama 1 bulan, dan akan terkena denda pula sebesar Rp. 250.000,00 sesuai pasal 285 ayat 1.

Masa sih perkara beginian doang bisa kena denda dan masa kurungan? Bener ya gais, memang peraturan pengendara itu penting. Apalagi tentang penggunaan Lampu motor. Selain untuk keselamatan diri sendiri, penggunaan Lampu motor berguna untuk keselamatan orang lain juga!

Jadi jangan sampe deh, kalian para readers harus kena, sayang banget kalau harus mengocek saku hanya untuk bayar denda. Mending buat beli boba untuk ayang, atau top up gaming. Masih ada kembalian lagi Hehe.

Standar Lampu SNI

Kawan-kawan sekalian udah pada tau kan kebanyakan produk di Indonesia harus memiliki standar penuh? Kalian pasti udah gak asing dong dengan SNI? Yang masih belum tau aku kasih penjelasan singkatnya aja ya.

Standar Nasional Indonesia atau yang biasa kita singkat SNI adalah standar yang telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi produk dari Pemerintah langsung. Produksi yang pastinya dibuat sama orang kita sendiri, orang Indonesia. Produksinya pun macem-macem ya gais, ada yang perseorangan ada pula yang melalui badan perusahaan.

Baca Juga: Fungsi Oli Motor, Peranan Penting dalam Perawatan Motor

Hal ini juga sudah disahkan oleh Pemerintah kementerian perindustrian dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015 yang dimana menyebutkan bahwa barang-barang tertentu yang diproduksi diwajibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau yang kita semua tahu SNI loh.

Barang atau produk yang ber-SNI biasanya terdapat stempel khusus di sekitarnya. Yah sebagai tanda jika barang atau produk itu sudah lulus uji standar juga kelayakannya, guys!

Dalam berkendara kita juga diwajibkan memakai perlengkapan berkendara yang ber-Standar Nasional Indonesia alias SNI ini. Kayak Helm, dan juga Lampu motor yang harus ber SNI.

Loh, lampu motor juga harus ber-Standar Nasional Indonesia, kak?

Benar!

Walau terdengar sepele, namun Lampu motor menjadi salah satu barang yang harus berlabel SNI. Bukan untuk mengukur bagus atau jelek ya. Tapi tentu saja untuk jaminan kalau lampu motor tersebut aman untuk di pakai para pengendara.

Kalau yang dipakai bukan Lampu SNI gimana?

Yah, ga gimana-gimana ya gais, hanya saja nantinya tidak ada jaminan keamanan bilamana kalian menggunakan Lampu motor yang tidak ber-SNI.

In

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.