Kasus rokok Gudang Baru rebranding Gajah Baru, kembali mencuat. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memberikan keputusan yang mendukung sebagian dari gugatan Gudang Garam, atau PT Gudang Garam Tbk (GGRM, terkait sengketa merek dan logo dengan Gudang Baru.
GGRM sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak bulan April. Gugatan tersebut diberikan karena pihak GGRM menganggap bahwa merek dan logo yang dimiliki oleh pabrik rokok asal Malang tersebut mirip dengan merek Gudang Garam.
Gugatan Gudang Garam terhadap Gudang Baru
Sejatinya, konflik antara Gudang Garam dan Gudang Baru telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama. Bahkan pada tahun 2013, persoalan ini mencapai titik klimaks dengan putusan pidana yang telah dijatuhkan.
Pada tanggal 22 Maret, Gudang Garam (GGRM) kembali mengajukan gugatan terhadap perusahaan rokok Gudang Baru terkait hak kekayaan intelektual. Gugatan ini ditujukan kepada pemilik Gudang Baru, Ali Khosin, dan diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya.
GGRM menegaskan bahwa gugatan Gudang Garam tersebut merupakan kasus perdata yang menyoroti masalah merek dagang. Gudang Garam mengajukan tuntutan yang panjang dan rumit, menghasilkan proses hukum yang berlangsung selama enam tahun.
Akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Gudang Garam menang dalam kedua kasus, baik pidana maupun perdata. Sementara itu, Haji Ali Khosin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek, dan dia juga kalah dalam kasus perdata merek.
Isi Petutum Gudang Garam terkait Tuntutannya
Dalam petitumnya, Gudang Garam meminta agar gugatan Penggugat untuk seluruhnya dikabulkan. Mereka juga meminta agar merek Gudang Garam diakui sebagai merek terkenal dan bahwa merek Gudang Baru memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam.
Gudang Garam juga menyatakan bahwa merek Gudang Baru diajukan dengan itikad tidak baik dan meminta pembatalan pendaftaran tersebut. Selain itu, Gudang Garam meminta tergugat untuk mencoret pendaftaran merek Gudang Baru. Sekaligus, menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek yang menggunakan kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru.
Pentingnya Pendaftaran Merek
Hakim telah memberi perintah kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek yang menggunakan kata “Gudang Baru” sebagai basisnya. Dalam konteks hukum merek, dikenal prinsip “first to file”, yang mengakui pendaftar pertama sebagai pemilik hak atas merek tersebut.
Meskipun terlihat sepele, masalah merek, nyatanya dapat memiliki konsekuensi yang serius. Sehingga penting bagi pemilik bisnis maupun yang sedang merintis usaha untuk mendaftarkan merek dagang mereka secara resmi, seperti yang terlihat dalam kasus Gudang Garam vs Gudang Baru.
Dengan mendaftarkan merek dagang, pemilik merek memperoleh hak eksklusif yang dilindungi oleh negara selama jangka waktu tertentu. Hak ini memungkinkan pemilik merek untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Terlebih jika hal itu dapat menyebabkan kerugian. Hal ini sangat penting agar bisnis tidak terancam tutup karena gagal mendaftarkan merek, atau bahkan terpaksa melakukan rebranding meskipun sudah mendaftarkan merek sebelumnya.
Memang, sekarang ini kasus sengketa merek semakin sering terjadi. Dalam menghadapi situasi tersebut, penting bagi para pihak terlibat untuk mendaftarkan merek dagang secara resmi ke DJKI Kemenkumham dan memeriksa masa berlaku merek dagang, serta melakukan perpanjangan jika diperlukan.
Hal ini dapat menghindari masalah di kemudian hari. Salah satu cara untuk melakukannya adalah melalui layanan Kontrak Hukum, yang membantu pemilik bisnis untuk melakukan proses pendaftaran dan perpanjangan merek tanpa ribet. Jadi, daftarkan segera bisnis Anda!
Leave a Reply