Asuransi Pendidikan Syariah dalam Pandangan Islam

asuransi

Hari ini, seiring dengan terus berkembangnya informasi, umat islam sebagai mayoritas terbesar di Indonesia semakin peduli dan konsisten menerapkan pendidikan syariah islam. Dengan mengamalkan nilai-nilai islam yang benar dalam kehidupan sehari-hari, umat hari ini benar-benar memperhatikan nilai halal haramnya suatu produk, tidak terkecuali produk asuransi. Maka tidak salah, jika hari ini masyarakat lebih jeli dan teliti dalam mencari asuransi pendidikan syariah dalam pandangan islam.

Islam mengatur aturan atau hukum jual beli agar pembeli maupun penjual tidak terperosok dalam praktik jual beli yang menyalahi syariah. Sesuatu yang terlihat sepele tapi akan berakibat dosa kalau tidak menerapkannya.

asuransi pendidikan syariah

Aturan hukum jual beli dalam islam dikenal sebagai hukum muamalah. Hukum ini pada awalnya diterapkan untuk menjaga hak-hak muslim dalam melakukan transaksi. Kegiatan jual beli terbilang sah apabila pembeli dan penjual sudah bersepakat. Jika berpijak pada hukum jual beli dengan merujuk pada Al-Qur’an, maka aktivitas perdagangan adalah kegiatan yang halal dilakukan. Hal tersebut dijelaskan di surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:

“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga).”

Al-Baqarah ayat 275

Riba adalah tambahan dalam aktivitas hutang piutang dan jual beli. Terdapat macam-macam riba dalam kehidupan sehari-hari yang perlu ditinggalkan, seperti riba fadhl, riba al-yadh, dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan yang ada pada pertukaran barang riba dengan barang riba sejenisnya. Misalnya: menjual satu ton beras dengan satu seperempat ton beras. Riba nasi’ah merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang riba lainnya. Sementara riba al-yadh adalah riba yang terjadi akibat jual beli barang riba yang disertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukar atau ditunda terhadap penerima riba.

Riba disebut dalam hadist sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para sahabat bertanya,”Apa saja ya Rasulullah?” Lalu Rasullullah SAW menjawab,”syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.” (HR. Muttafaq alaihi).

Setelah mengetahui hukum jual beli dan riba, harus diketahui juga tentang unsur unsur yang dilarang islam dalam asuransi. Sebab sudah jadi rahasia umum bahwa di Indonesia terdapat beragam produk asuransi yang mesti dicari tahu apakah asuransi-asuransi tersebut mengandung sesutu yang dilarang atau tidak.

Selain riba, ada dua unsur yang kerap hadir dalam asuransi yang tidak sesuai dengan persyaratan hukum syariah. Pertama adalah gharar yaitu mengacu pada faktor ‘tidak diketahui’ atau ‘tidak pasti’ dalam kontrak asuransi. Ketidakpastian yang muncul akibat tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan gharar yang dilarang oleh syariah. Kedua adalah maysir yaitu suatu bentuk ‘untung-untungan’ yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

Asuransi Pendidikan Syariah

Asuransi syariah adalah sebuah sistem asuransi yang mana peserta saling menanggung risiko dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru atau sharing of risk. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar klaim jika suatu saat peserta mengalami musibah. Dalam penerapannya, perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Dengan begitu, tidak ada unsur gharar, maysir, apalagi riba dalam asuransi syariah ini.

Sementara asuransi pendidikan syariah sendiri merupakan bagian dari asuransi syariah. Dari segi akad atau perjanjiannya berbentuk akad tabbaru atau hibah. Dana pendidikan disepakati akan diberikan kepada peserta asuransi (anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia. Akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial dan ini halal menurut syariah.

Asuransi pendidikan syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan mengemban misi aqidah, misi ta’awun (ibadah), misi iqtishodi (ekonomi), dan misi keumatan (sosial) dalam bidang pendidikan.

Dengan memahami nilai-nilai dasar muamalah serta asuransi syariah, maka dapat diketahui seberapa pentingnya asuransi pendidikan syariah saat ini. Untuk menyiapkan masa depan pendidikan anak-anak dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi.

Di dalam surat Al-Hasyr ayat 18, Allah berfirman.

“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Al-Hasyr ayat 18

Sudah saatnya sekarang, umat menyiapkan masa depan pendidikan anak-anak dengan asuransi pendidikan syariah.

In

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *