Beredarnya isu tentang Shila Sawangan bermasalah menjadi bahan perbincangan banyak pihak. Benarkah Shila Sawangan bermasalah terkait kasus lahan sangketa?
erland.me
Jika kita membahas kawasan hunian strategis di Depok, nama Shila Sawangan tidak akan bisa lepas dari pembahasan, karena komplek perumahan yang beralamat di Jl. Raya Bojongsari No.53, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok ini menjadi incaran banyak orang. Bagaimana tidak? Perumahan Shila Sawangan memiliki banyak sekali fasilitas-fasilitas yang menggiurkan untuk menjadi tempat hunian di bagian Selatan Jakarta.
Di tengah tingginya minat orang-orang untuk membeli unit di Shila Sawangan, mulai muncul isu tentang Shila Sawangan bermasalah. Tepatnya di awal tahun 2022, beredar kabar yang mengatakan jika kawasan perumahan Shila Sawangan masih berstatus lahan sangketa. Kabar tentang Shila Sawangan bermasalah ini mulai menjadi bahan pembicaraan banyak orang di mana-mana. Bagaimana sebenarnya kronologi rumor tentang Shila Sawangan ini? Saya mencoba menelusuri fakta-faktanya dan inilah ulasannya.
Awal Mula Kasus Shila Sawangan Bermasalah
Kasus Shila Sawangan bermasalah ini bermula dari diterbitkannya Surat Hak Guna Bangunan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) Kota Depok yang ditunjukkan untuk PT Pakuan Tbk. Kemudian permasalahan menjadi semakin kisruh dengan adanya pengumuman dari Mohammad Idris selaku Walikota Depok, yang berencana membuat program pemanfaatan pada sebagian kecil dari lahan tersebut untuk membangun Alun-Alun Kota Depok wilayah barat seluas 3 hektar. Sementara itu, ada pula penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) kepada seseorang yang bernama Ida Farida pada lokasi tersebut sehingga membuat pertentangan klaim atas lahan pada kasus ini menjadi semakin rumit.
Karena kisruh pemanfaatan lahan tersebut semakin besar, Ida Farida berinisiatif untuk mengajukan diri menjadi penggugat dalam sangketa lahan tersebut di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung, Jawa Barat. Pengajuan gugatan tersebut disambut baik oleh tim pengembang Shila Sawangan dengan harapan agar kasus ini dapat menemui titik terang melalui meja hijau. Tim pengembang Shila Sawangan berkomitmen siap mengikuti proses hukum yang berlaku dengan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk di pengadilan.
Hasil Pengadilan Kasus Lahan Shila Sawangan
Setelah cukup lama melalui proses hukum yang rumit, kasus lahan sangketa Shila Sawangan bermasalah tersebut mulai menemui titik terangnya pada tahap kasasi. Putusan dari pengadilan terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh Ida Farida ditolak dan tegas menyatakan bahwa Shila Sawangan terbukti secara hukum tidak bermasalah terkait lahan sangketa tersebut.
Hal ini tercantum pada Surat Amar Kasasi Perkara Nomor 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG yang dengan tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ida Farida. Dalam surat itu juga tercantum hukuman kepada Ida Farida selaku pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat tersebut.
Dengan selesainya kasus Shila Sawangan bermasalah ini, pihak pengembang Shila Sawangan kini dapat melanjutkan rencana pembangunan perumahan Shila Sawangan beserta pembangunan fasilitas-fasilitas tambahan yang dapat memanjakan penghuni perumahan. Selain itu juga para penghuni dan calon pembeli unit perumahan Shila Sawangan juga dapat lebih tenang karena adanya kepastian hukum terkait legalitas kepemilikan lahan di Shila Sawangan.
Mengenal Lebih Dekat dengan Shila Sawangan
Meluasnya isu Shila Sawangan bermasalah yang kasusnya telah selesai dan terbukti tidak bermasalah terkait lahan sangketa, membuat banyak orang-orang yang awalnya belum mengetahui tentang perumahan Shila Sawangan menjadi penasaran dan berusaha mencari tahu tentang perumahan unggulan satu ini.
Shila Sawangan merupakan proyek kawasan perumahan hasil kolaborasi Vasanta Group dan Mitsubishi Corporation. Perumahan ini dibangun di lokasi yang sangat strategis, tepatnya berada di dekat dua akses jalan utama, yaitu Jalan Raya Bojong Sari dan Jalan Raya Muchtar. Selain itu, lokasi perumahan ini juga mudah diakses dari beberapa jalur tol, seperti Tol Cijago (Cinere Jagorawi), Tol JORR 2 (Jakarta Outer Ring Road 2), dan juga Tol Desari (Depok Antasari). Dekatnya lokasi perumahan ini ke jalan utama dan juga ke jalan tol membuat akses dari perumahan ke berbagai daerah Jabodetabek menjadi lebih mudah.
Selain aksesibilitasnya, Shila Sawangan juga memiliki keunggulan suasana lingkungan hunian yang asri karena perumahan ini dibangun di atas lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 102 hektar dan posisinya menghadap ke sebuah danau seluas 26 hektar. Ditambah lagi desain unit-unit perumahan ini mengusung konsep natural yang membuat kesan perumahan asri dan nyaman semakin terasa di Shila Sawangan.
Ditambah lagi dengan banyaknya fasilitas dalam perumahan seperti area komersil dengan beragam tenant, taman-taman yang indah, trek berlari, serta area bermain anak-anak di luar ruangan. Fasilitas-fasilitas tersebut tentunya dapat memanjakan para penghuni perumahan Shila Sawangan.
Kesimpulan
Shila at Sawangan merupakan pilihan yang tepat jika mencari hunian berkualitas di pinggir kota. Tidak perlu lagi khawatir dengan kasus Shila Sawangan bermasalah karena kasus tanah sangketa telah selesai melalui jalur hukum dan terbukti perumahan Shila at Sawangan tidak bermasalah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perumahan Shila at Sawangan, silakan kunjungi laman website resminya melalui https://shila.co.id dan segera temukan hunian impian di Shila Sawangan!
Leave a Reply